Dinas Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan Provinsi di bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi, dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berfungsi :
- Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparat perkebunan, teknis fungsional, keterampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah;
- Promosi ekspor komoditas perkebunan unggulan daerah Provinsi;
- Perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan lahan dan air;
- Perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil;
- Perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan kelembagaan, pengembangan usaha tani;
- Pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi;
- Pelayanan administratif;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.