SEKILAS DINAS PERKEBUNAN PROV.LAMPUNG
Keluarga Besar Dinas Perkebunan Provinsi Lampung 2016
Dinas Perkebunan Provinsi Lampung merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Perkebunan yang keberadaannya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 69 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Pada Provinsi Lampung.
Dinas Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan Provinsi di bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi, dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berfungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan, dan penetapan standar/pedoman;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparat perkebunan, teknis fungsional, keterampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah;
- Promosi ekspor komoditas perkebunan unggulan daerah Provinsi;
- Perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan lahan dan air;
- Perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil;
- Perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan kelembagaan, pengembangan usaha tani;
- Pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi;
- Pelayanan administratif;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.